UU
KABUPATEN ACEH SELATAN DI ACEH
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Aceh Selatan mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Gayo Lues;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil dan Samudera Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Selatan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
