UU
KABUPATEN ACEH SELATAN DI ACEH
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Aceh Selatan memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan kondisi geografis utama kombinasi antara daerah pesisir, perbukitan, dan pegunungan;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, dan potensi pariwisata; dan
- nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh.
SK No 199548 A
PRESIDEN
