Pasal 79
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. (2) Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bidang: a. pendidikan; b. sarana dan prasarana publik; c. pemerintahan dan tata kelola kelembagaan; d. ekonomi dan ketenagakerjaan; e. kesejahteraan sosial; f. budaya; g. teknologi informatika; h. keagamaan; dan i. Keluarga. (3) Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dengan memperhatikan: a. situasi konflik; b. bencana; c. letak geografis wilayah; dan d. situasi khusus lainnya. (4) Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan pada:
a. panti sosial; b. satuan pendidikan; dan c. tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
