UU
TINDAK PIDANA
Pasal 80
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.