UU
TINDAK PIDANA
Pasal 74
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Menteri menyelenggarakan Pelayanan Terpadu yang meliputi: a. penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan b. penyediaan layanan bagi Anak yang memerlukan Pelindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.
