UU
TINDAK PIDANA
Pasal 75
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat diatur dengan Peraturan PRESIDEN.