Pasal 73
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat dikoordinasikan oleh Menteri. (2) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; h. kepolisian;
i. LPSK; j. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan k. institusi lainnya.
