UU
TINDAK PIDANA
Pasal 72
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan.
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan.