UU
TINDAK PIDANA
Pasal 68
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Hak Korban atas Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi: a. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan; b. hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan; c. hak atas layanan hukum; d. hak atas penguatan psikologis;
e. hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis; f. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan g. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.
