UU
TINDAK PIDANA
Pasal 67
BAB 5 — HAK KORBAN, KELUARGA KORBAN, DAN SAKSI
(1) Hak Korban meliputi:
- hak atas Penanganan;
- hak atas Pelindungan; dan
- hak atas Pemulihan.
(2) Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban
negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.
