UU
TINDAK PIDANA
Pasal 66
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Korban berhak atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (2) Korban Penyandang Disabilitas berhak mendapat aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
