UU
TINDAK PIDANA
Pasal 65
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan mengenai Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi yang diatur dalam peraturan perundang- undangan tetap berlaku, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG ini. (2) Pelaksanaan Pelindungan Saksi dan Korban diselenggarakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang
mengatur tentang perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG ini.
