UU
TINDAK PIDANA
Pasal 69
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Hak Korban atas Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b meliputi: a. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan; b. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Pelindungan; c. Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan; d. Pelindungan atas kerahasiaan identitas; e. Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban; f. Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan g. Pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.
