UU
TINDAK PIDANA
Pasal 3O
BAB 4 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG
(1) Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak
mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan.
(2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
- ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
- penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/ atau
- ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
