Pasal 2
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Huruf a Yang dimaksud dengan "asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia" adalah pengakuan terhadap harkat dan martabat Korban yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan. Hurufb Yang dimaksud dengan "asas nondiskriminasi" adalah menghargai persamaan derajat tidak membeda-bedakan, baik para pihak, atas dasar agama, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, status sosial, afrliasi, dan ideologi. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kepentingan terbaik bagi Korban" adalah bahwa semua tindakan yang menyangkut Korban yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan Masyarakat harus menjadi pertimbangan utama. Hurufd.. .
SK No 146062A
PRESIDEN
Hurufd Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah materi muatan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus mencerminkan perlakuan yang adil dan proporsional bagi setiap warga negara. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah materi muatan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual mampu memberikan manfaat secara luas bagi kepentingan Masyarakat, bangsa, dan negara. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah bahwa penyelenggaraan pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus dilakukan dalam kerangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.
