PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah, Rgpublik
Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between tle Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of the Kingdom of Sweden concerning Cooperation in the Field of Defencel yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2016 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan,(Agreement between th.e Gouemment of the Republic of Indonesia and tlrc Gouernment of the Kingdom of Sweden conceming Cooperation in the Field of Defencel dalam bahasa Indonesia, bahasa Su'edia, dan bahasa Inggris sebagirimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
SK No 048552 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundarrgkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2O2O
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan undangan,
1a a Djaman
SK No 048546 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah lndonesia dan uhtuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
bahwa untuk meningkatkan kerja s€rma di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia pada tanggal 20 Desember 2016 di Jakarta, Indonesia, telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between t|e Gouernment of the Republic of indonesia and tle Gouemment of tle Kingdom of &teden concerning Cooperation in the Fietd of Defencel;
bahwa. . .
SK No 048550A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-c -
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1O Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan undang-undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement betuteen the Gouernment of the Republic of Indonesia and tle Gouemment of the Kingdom of Sweden conerning Cooperation in tle Field of Defencel;
1 Pasal 5 ayat (1), Pasal 1 1, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (21,
ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOL2);
