UU
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
SK No 048552 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundarrgkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2O2O
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan undangan,
1a a Djaman
SK No 048546 A
PRESIDEN
