Pasal 9
(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp826.772.533.532.000,00 (delapan ratus dua puluh enam triliun tujuh ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Transfer ke Daerah; dan
- Dana Desa.
(2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp756.772.533.532.000,00 (tujuh ratus lima puluh enam triliun tujuh ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Dana Perimbangan;
- DID; dan
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.
(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp7O.OOO.OO0.0OO.O00,00 (tujuh puluh triliun rupiah).
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan:
- Alokasi
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
72o/o (t:ujuh puluh dua persen) a. Alokasi Dasar sebesar dibagi secara merata kepada setiap desa; 3o/o (tiga persen) dibagi secara b. Alokasi Afirmasi sebesar proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi; dan 25o/o (dua puluh lima persen) c. Alokasi Formula sebesar dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografi s desa.
(5) Berdasarkan alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (41, bupati/walikota menghitung rincian Dana Desa setiap desa.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan
rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
