Pasal 10
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf a direncanakan sebesar Rp724.592.59O.224.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat triliun lima ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Dana Transfer Umum; dan
- Dana Transfer Khusus.
Pasal 1 1
(1) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar
Rp524.223.746.621.000,00 (lima ratus dua puluh empat triliun dua ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh enam juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
- DBH; dan . . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
- DBH; dan
- DAU. a(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf direncanakan sebesar Rp 106.35O.163.929.000,00 (seratus enam triliun tiga ratus lima puluh miliar seratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
- DBH Pajak sebesar Rp52.438.615.165.000,00 (lima delapan puluh dua triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus lima belas juta seratus enam puluh lima ribu rupiah); dan sebesar b. DBH Sumber DaYa Alam Rp53.911.548.764.000,00 (lima puluh tiga triliun sembilan ratus sebelas miliar lima ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah).
(3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
terdiri atas:
- Pajak Bumi dan Bangunan; 29 b. Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri; dan
- Cukai Hasil Tembakau.
(4) DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b terdiri atas: gas burni; a. minyak bumi dan
- mineral dan batubara;
- kehutanan;
- perikanan; dan
- panas bumi. (21 (5) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat penyelesaian untuk triwrrlan IV diprioritaskan untuk kurang bayar DBH sampai derigan Tahun Anggaran 2Ol8 dengan memperhitungkan lebih bayar tahun-tahun sebelumnya.
(6) Dalam...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Dalam hal masih tersedia pagu anggaran DBH setelah
digunakan untuk penyelesaian kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sisa pagu anggaran tersebut DBH dapat digunakan untuk penyaluran sebagian triwulan IV tahun berjalan.
(7) Ketentuan tebih lanjut mengenai tata cara penyaluran
DBH triwulan IV untuk penyelesaian kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) (8) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
sebelumnya huruf c, khusus Dana Reboisasi yang disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun Anggaran 2Ol7 disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang meliputi:
- perencanaan;
- pelaksanaan;
- monitoring;
- evaluasi; dan
- kegiatan pendukungnya.
(9) Kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
- perlindungan dan pengamanan hutan;
- teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
- pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
- pengembangan perbenihan;
- penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, pen5ruluhan serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan rehabilitasi hutan;
- pembinaan; dan/atau
- pengawasan dan pengendalian.
- Penggunaan . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(10) penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut: Tembakau, baik bagian a. Penerimaan DBH Cukai Hasil provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.
- Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupatenlkota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi Aceh untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. merupakan c. DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang bagian kabupatenfkota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
- pengelolaan taman hutan raYa; kebakaran 2. pencegahan dan penanggulangan hutan; dan/atau
- penanaman pohon pada daerah aliran sungai kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai, dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air. yang (11) Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan dianggarkan dalam tahun 2019, Pemerintah menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tersebut sesuai dengan kondisi keuangan negara.
(12) DAU .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
b,(t2) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf dialokasikan sebesar 28,05% (dua puluh delapan koma nol lima persen) dari Pendapatan Dalam Negeri neto atau direncanakan sebesar Rp417.873.582.692.000,00 (empat ratus tujuh belas triliun delapan ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
- DAU yang dialokasikan berdasarkan formula sebesar Rp414.873.582.692.000,00 (empat ratus empat belas triliun delapan ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); dan
- DAU tambahan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(13) Pendapatan Dalam Negeri neto sebagaimana dimaksud
pada ayat (12) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan pendapatan negara yang di-earmark dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa selain DAU.
(14) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupatenlkota
ditetapkan dengan imbangan l4,lo/o (empat belas koma satu persen) dan 85,9o/o (delapan puluh lima koma sembilan persen). (1s) Dalam rangka memperbaiki pemerataan kemampuan fiskal atau keuangan antar daerah, dilakukan penyesuaian dan alokasi DAU per daerah untuk provinsi kabupaten/kota sebagai berikut: dan a. penyesuaian ke atas untuk provinsi kabupaten/kota agar semua daerah mendapatkan kenaikan minimal alokasi DAU sebesar kenaikan gaji pokok; dan dan b. penyesuaian ke bawah untuk provinsi kabupaten/kota yang mengalami kenaikan alokasi DAU melebihi kenaikan minimal alokasi DAU sebesar kenaikan gaji pokok sehingga alokasi antardaerah lebih merata dan kisaran kenaikan alokasi antardaerah tidak terlalu jauh.
(16) DAU
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t-
(16) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a telah
memperhitungkan kenaikan gaji, formasi CPNSD, gaji ke- 13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya.
(17) DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l2l
huruf b merupakan dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
(18) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I7) diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(19) Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
(20) Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya, yaitu
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah.
(21) Pedoman teknis atas penggunaan DBH Kehutanan dari
Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan penggunaan sisa DBH Kehutarran dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan IVlenteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(22) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan DBH Cukai
Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a dan penyaluran DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
