Pasal 8
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.634.339.518.949.000,00 (satu kuadriliun enam ratus tiga puluh empat triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus delapan belas juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
(2) Arrggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara yang dialokasikan kepada daerah sebesar Rp1.940.210.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh miliar dua ratus sepuluh juta rupiah).
(3) Anggaran .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja
Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden.
