UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 7
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 direncanakan sebesar Rp2.461.112.052.481.000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh satu triliun seratus dua belas miliar lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
- anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
- anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
