Pasal 35
(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengerola
anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk:
- penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional; dan/atau
- penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada Badan Usaha Milik Negara.
(2) Penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
pemberian jaminan pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batu bara;
pemberian. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum;
- pelaksanaan penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
- pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada Badan Usaha Milik Negara;
- pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan proyek pembangunan jalan tol di Sumatera;
- pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan kereta api ringanllight rail transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi;
- pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional; dan/atau
- pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
(3) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diakumulasikan ke dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dan rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah yang dibuka di Bank Indonesia.
(4) Dana yang telah diakunrulasikan dalam rekening
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.
(5) Dana dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah antarprogram pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(6) Dana
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
40
(6) Dana dalam rekening Dana Jaminan Penugasan
Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pembayaran atas penugasan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran
Kewajiban Penjaminan dan penggunaan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah atau Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (41, ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
