Pasal 36
(1) Pemerintah dapat melakukan pembayaran bunga utang
dan pengeluaran cicilan pokok utang melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2019, yang selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2OI9 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.
(2) Pemerintah dapat melakukan transaksi Lindung Nilai
dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban pembayaran kewajiban utang, danf atau melindungi posisi nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor- faktor pasar keuangan.
(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi Lindung
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada anggaran pembayaran bunga utang dan/atau pengeluaran cicilan pokok utang.
(4) Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bukan merupakan kerugian keuangan negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi
Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 37 . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
4L
