UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 34
(1) BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk
disertakan menjadi tambahan modal BuMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara, ditetapkan menjadi PMN pada BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara tersebut, dengan menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(2) BMN
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) BMN dengan perolehan sampai dengan 31 Desember 2018
yang telah:
- dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BuMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara; dan
- tercatat pada laporan posisi BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham mitik negara sebagai BPYBDS atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada BuMN/perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara tersebut, dengan menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3) Pelaksanaan PMN pada Badan Usaha Milik
Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
