UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 33
(1) Dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha terutama di
bidang penelitian, pengembangan, dan penyediaan benih perkebunan, Pemerintah melakukan PMN kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yang berasal dari BMN Kementerian Pertanian yang dimanfaatkan oleh PT Riset Perkebunan Nusantara.
(2) Dalam rangka menunjang pengembangan industri
petrokimia nasional, Pemerintah melakukan penambahan PMN kepada PT Tuban Petrochemical Industries yang berasal dari konversi piutang Pemerintah, dengan menggunakan nilai hasil penilaian dari penilai independen dan direviu .oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3) Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
