UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 32
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kerja sama pembangunan internasional, dana keda sama pembangunan internasional ditetapkan sebesar Rp2.000.00O.O00.000,00 (dua triliun rupiah) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
