Pasal 31
(1) Investasi pada organisasi/lembaga keuangan
internasional/badan usaha internasional yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi permanen, ditetapkan untuk dijadikan investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional tersebut.
(2) Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2Ol9 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2Ol9 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.
(3) Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga keuangan
internasional/badan trsaha internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal32...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
