UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 30
(1) Dalam rangka mempercepat pelaksanaan kegiatan yang
dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri, penarikan rupiah murni pendamping untuk pernbayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri dalam DIPA Tahun Anggaran 2019, dapat dilanjutkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2O2O.
(2) Pengajuan usulan lanjutan penarikan rupiah murni
pendamping untuk pembayaran uang muka kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk revisi anggaran paling lambat tanggal 31 Januari 2O2O.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengerlai pelaksanaan revisi
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
