Pasal 19
(1) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman dan hibah termasuk pinjaman dan hibah yang diterushibahkan;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari klaim asuransi BMN;
- perubahan anggaran belanja dalam rangka tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi akibat terjadinya bencana alam;
- pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian negaraf lembaga atau antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
- pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarsatuan kerja dalam I (satu) program yang sama;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negaraf lembaga;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
- pergeseran anggaran antara program lama dan program baru dalam rangka penyelesaian administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Ra}ryat; dan/atau
- pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi kementerian negara/lembaga, ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Perubahan. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa
perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa
perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa
penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri, ditetapkan Pemerintah.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (Il, ayat (21,
ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2Ol9 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 20L9.
