Pasal 20
(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada
pemerintah/lembaga asing dan menetapkan pemerintah/lembaga asing penerima untuk tujuan kemanusiaan dan tujuan lainnya.
(2) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah
Daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Pasal 2 1
(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar
Rp492.455.088. 152.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua triliun empat ratus lirna puluh lima miliar delapan puluh delapan juta seratus lima puluh dua ribu rupiah).
(2) Persentase
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 2O,Ooh
(dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja (dua Negara sebesar Rp2.461.112.052.481.000,00 kuadriliun empat ratus enam puluh satu triliun seratus dua belas miliar lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
(3) Alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk alokasi untuk:
- Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp20.000.000.00O.0OO,00 (dua puluh triliun rupiah; dan
- Dana Abadi Penelitian sebesar Rp990.000.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh miliar rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal22
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran
2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2Ol9 terdapat defisit anggaran sebesar Rp296.00O.236.667.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk penggunaan pendapatan jasa giro atau bunga
yang langsung diperoleh dari pengelolaan Dana Reboisasi pada Rekening Pembangunan Hutan sebesar Rp2.000.OO0.000.000,OO (dua triliun rupiah) yang dapat digunakan untuk kegiatan reboisasi, rehabilitasi hutan, dan/atau kegiatan pendukungnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3) Ketentuan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi
Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.
