UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 18
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian negaraf lembaga, Pemerintah memberikan insentif atas kinerja anggaran kementerian negara/lembaga yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 19. . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
