PENGESAHAN ASEAN CONVENTION AGAINST TRAFFICKING IN PERSOJV$
Pasal 1
(1) Mengesahkan ASEAIV Conuention Against Trafficking in
Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 2l November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia.
(2) Salinan naskah asli ASEAN Conuention Against Trafficking
in Persons, Especiallg Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar.
tr)ttf.slDEN
-4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Hukum, i Bidang Hukum dan n,
t,',?Sf; R E P u JrTnt * r, o =
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka melindungi segenap Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, Indonesia dan keadilan sosial, Pemerintah Republik sebagai bagian dari masyarakat internasional melaksanakan hubungan dan kerja sama internasional pidana untuk mencegah dan memberantas tindak perdagangan orang, terutama perempuan dan anak;
- bahwa Negara Republik Indonesia sebagai anggota ASEAN bidang telah berkomitmen untuk bekerja sama di pidana pencegahan dan pemberantasan tindak perdagangan orang terutama perempuan dan anak dengan memperhatikan prinsip perj anj ian internasional yang telah disepakati dan kepentingan nasional yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19451'
c.bahwa...
-$p44{ ffi
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
C. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEA/V Conuention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan ASEAN Conuention Against TraJficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak);
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOl2);
