UU
PENGESAHAN ASEAN CONVENTION AGAINST TRAFFICKING IN PERSOJV$
Pasal 1
(1) Mengesahkan ASEAIV Conuention Against Trafficking in
Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 2l November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia.
(2) Salinan naskah asli ASEAN Conuention Against Trafficking
in Persons, Especiallg Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
