Pasal 3
Ayat (1)
Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2014 sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk
Pendapatan Perpajakan Ditanggung Pemerintah (DTP)
sebesar Rp5.786.609.097.171 (lima triliun tujuh ratus
delapan puluh enam miliar enam ratus sembilan juta
sembilan puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh satu rupiah)
terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) DTP sebesar
www.peraturan.go.id
No.5741 -4-
Rp5.655.296.592.171 (lima triliun enam ratus lima puluh
lima miliar dua ratus sembilan puluh enam juta lima ratus
sembilan puluh dua ribu seratus tujuh puluh satu rupiah)
dan Bea Masuk DTP sebesar Rp131.312.505.000 (seratus
tiga puluh satu miliar tiga ratus dua belas juta lima ratus
lima ribu rupiah).
Ayat (2)
Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk Belanja
Subsidi atas PPh DTP sebesar Rp 5.655.236.443.811 (lima
triliun enam ratus lima puluh lima miliar dua ratus tiga
puluh enam juta empat ratus empat puluh tiga ribu delapan
ratus sebelas rupiah) dan Bea Masuk DTP sebesar
Rp131.312.505.000 (seratus tiga puluh satu miliar tiga
ratus dua belas juta lima ratus lima ribu rupiah).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Yang dimaksud asas neto pada ayat ini adalah penerimaan
minyak bumi dan gas alam diakui sebagai pendapatan
negara setelah memperhitungkan kewajiban-kewajiban
kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam
rangka pelaksanaan kontrak kerja sama, antara lain
pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), underlifting,
pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas
alam.
www.peraturan.go.id
No.5741
