Pasal 4
Ayat (1)
Aset yang disajikan pada Neraca sebagaimana dimaksud
pada ayat ini merupakan Aset yang dimiliki dan/atau
dikuasai oleh Pemerintah Pusat yang mempunyai nilai dan
telah diperiksa oleh BPK.
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan
utang pemerintah yang timbul dari kejadian masa lalu yang
penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya
ekonomi pemerintah.
Ekuitas Dana merupakan kekayaan bersih pemerintah,
yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Inventarisasi dan Penilaian (IP) sebagaimana dimaksud
pada ayat ini termasuk IP yang dilakukan atas aset KKKS
dan aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN).
Legalitas yang dimaksud pada ayat ini termasuk kegiatan
sertifikasi tanah Pemerintah Pusat.
