UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2013
Pasal 9
Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diperkirakan sebesar Rp596.504.184.406.000,00 (lima ratus sembilan puluh enam triliun lima ratus empat miliar seratus delapan puluh empat juta empat ratus enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
Dana Perimbangan; dan
Dana . . .
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6)
Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
