Pasal 8
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.280.368.574.301.000,00 (satu kuadriliun dua ratus delapan puluh triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus satu ribu rupiah).
(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara sebesar Rp2.818.309.614.000 (dua triliun delapan ratus delapan belas miliar tiga ratus sembilan juta enam ratus empat belas ribu rupiah) yang diterushibahkan ke daerah.
(3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
- Dihapus. (3a) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program.
(4) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun
Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden yang ditetapkan paling lambat pertengahan bulan Juli 2014.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
