Pasal 4
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.246.106.955.600.000,00 (satu kuadriliun dua ratus empat puluh enam triliun seratus enam miliar sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.189.826.575.600.000,00 (satu kuadriliun seratus delapan puluh sembilan triliun delapan ratus dua puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
pendapatan pajak penghasilan;
pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
pendapatan pajak bumi dan bangunan;
pendapatan . . .
- pendapatan cukai; dan
- pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
- komoditas panas bumi sebesar Rp937.970.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah); dan
- bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp5.057.100.000.000,00 (lima triliun lima puluh tujuh miliar seratus juta rupiah).
(4) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp56.280.380.000.000,00 (lima puluh enam triliun dua ratus delapan puluh miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan bea masuk; dan
- pendapatan bea keluar.
(5) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a termasuk fasilitas bea masuk ditanggung
Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp518.762.310.000,00 (lima ratus delapan belas miliar tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
(6) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2014
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6)
Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
