UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2013
Pasal 3
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2014 diperkirakan sebesar Rp1.635.378.485.045.000,00 (satu kuadriliun enam ratus tiga puluh lima triliun tiga ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh lima juta empat puluh lima ribu rupiah) yang diperoleh dari sumber:
- Penerimaan Perpajakan;
- PNBP; dan
- Penerimaan Hibah.
- Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (5) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
