Pasal 20
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 12 –
Ayat (2) Beberapa komponen Pembiayaan Dalam Negeri, dapat dijelaskan sebagai berikut:
SBN neto merupakan selisih antara jumlah penerbitan dengan pembayaran pokok jatuh tempo dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional, baik SBN konvensional maupun SBSN (Sukuk).
Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.
Pemerintah menerbitkan SBN dengan kombinasi tenor yang baik serta melakukan reprofiling utang jika diperlukan agar profil jatuh tempo (maturity profile) SBN tetap mendukung keberlanjutan fiskal.
Pinjaman Dalam Negeri merupakan utang yang bersumber dari BUMN, pemerintah daerah, dan perusahaan daerah. Pinjaman dalam negeri digunakan untuk pembiayaan kegiatan. Pinjaman dalam negeri (neto) merupakan selisih antara jumlah penarikan pinjaman dengan pembayaran cicilan pokok jatuh tempo.
PMN untuk PT Askrindo (Persero) dan Perum Jamkrindo akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan PT Askrindo (Persero) dan Perum Jamkrindo dalam rangka pelaksanaan penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
PMN kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan yang dapat meningkatkan tersedianya sumber dana jangka menengah atau jangka panjang sektor perumahan.
PMN . . .
13 –
- PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional ditujukan untuk memenuhi kewajiban Indonesia sebagai anggota dan mempertahankan persentase kepemilikan modal.
- PMN kepada ASEAN Infrastructure Fund (AIF) digunakan untuk kontribusi modal awal dalam rangka pendirian AIF guna mendukung pengembangan infrastruktur di kawasan negara- negara ASEAN.
- PMN kepada International Rubber Consortium Limited (IRCo) digunakan untuk memenuhi kebutuhan kekurangan modal awal guna mendukung stabilitas harga karet alam pada tingkat harga yang menguntungkan bagi petani karet di Indonesia.
- PMN kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia digunakan untuk meningkatkan kapasitas modal guna mendukung program ekspor nasional.
- Dana Bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) akan digunakan untuk memberikan stimulus bagi KUMKM berupa penguatan modal.
- Dana Bergulir Pusat Pembiayaan Perumahan akan digunakan dalam rangka pelaksanaan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk pemenuhan kebutuhan perumahan layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
- Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan dan pencairan dana pemberian jaminan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama Pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) . . .
- 14 –
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 15
