Pasal 17
Ayat (1) Huruf a
Angka 1
Yang termasuk dalam “dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga” di antaranya:
pemenuhan kekurangan Belanja Pegawai Kementerian Negara/Lembaga.
keperluan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda.
Angka 2
Dihapus.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Dihapus.
Angka 5
Yang dimaksud subbagian anggaran adalah kode BA 999.01 sampai dengan BA 999.99. Huruf b Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP, sebagai akibat:
kelebihan realisasi atas target yang direncanakan dalam APBN atau APBN Perubahan;
adanya . . .
- 9 –
- adanya PNBP yang berasal dari kontrak/kerjasama/nota kesepahaman atau dokumen yang dipersamakan;
- adanya satuan kerja PNBP baru;
- diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; dan
- adanya pencabutan status pengelolaan keuangan BLU pada suatu satuan kerja. Huruf c Yang dimaksud dengan “perubahan pagu Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri, dan pinjaman dan hibah dalam negeri” adalah peningkatan pagu sebagai akibat adanya lanjutan Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri atau Pinjaman Proyek dan hibah dalam negeri yang bersifat tahun jamak dan/atau percepatan penarikan Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri, serta pinjaman dan hibah dalam negeri yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri, dan pinjaman dan hibah dalam negeri. Perubahan pagu Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut termasuk (a) hibah luar negeri/hibah dalam negeri yang diterima setelah APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan, (b) hibah luar negeri/hibah dalam negeri yang diterushibahkan yang diterima setelah APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan, dan (c) pinjaman yang diterushibahkan. Perubahan pagu Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut tidak termasuk Pinjaman Proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN 2014 serta pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri yang bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 10 –
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014” adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan yang dimaksud dengan “dilaporkan pelaksanaannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2014” adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2014 setelah APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 13
