Pasal 14
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran
2014 diperkirakan sebesar Rp403.035.574.566.000,00 (empat ratus tiga triliun tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
(8) Dihapus.
(9) Dihapus.
(10) Dihapus.
(11) Dihapus.
(12) Dihapus.
(12a) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara tepat sasaran.
(13) Anggaran . . .
(13) Anggaran untuk subsidi energi yang merupakan bagian
dari Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah.
(14) Dihapus.
- Ketentuan angka 3 huruf a ayat (1) Pasal 17 diubah, angka 2 dan angka 4 huruf a ayat (1) dihapus, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
