UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MOROWALI UTARA
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Morowali Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Morowali Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
