UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MOROWALI UTARA
Pasal 8
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Morowali Utara mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Morowali Utara mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.