UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MOROWALI UTARA
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Morowali Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Morowali Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
