UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MOROWALI UTARA
Pasal 5
(1) Kabupaten Morowali Utara mempunyai batas-batas
wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Desa Buyuntaripa, Desa Korondoda, Desa Bugi Kecamatan Tojo dan Desa Rompi Kecamatan Ulubongka Kabupaten Tojo Una- Una;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Rata, Desa Gunung Kramat, Desa Matawa, Desa Mangkapa Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai, dan Laut Banda;
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Solonsa Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali dan Desa Nuha, Desa Matano, dan Desa Sorowako Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Uelene, Desa Mayasari Kecamatan Pamona Selatan dan Desa Pancasila, Desa Kamba, Desa Matialemba, Desa Kancu’u dan Desa Masewe Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso.
(2) Batas . . .
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik- titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Morowali Utara
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Morowali Utara.
