UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MOROWALI UTARA
Pasal 17
Penjabat Bupati Morowali Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Morowali Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.