Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Morowali sesuai kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Morowali Utara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Morowali Utara pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan
bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Morowali Utara sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Morowali Utara pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Morowali Utara.
(4) Apabila Kabupaten Morowali tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Morowali untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tengah tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Sulawesi Tengah untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
(6) Penjabat Bupati Morowali Utara menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Morowali.
(7) Penjabat . . .
(7) Penjabat Bupati Morowali Utara menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
