UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 94
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian lain dan LPNK diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian lain dan LPNK diatur dengan Peraturan Pemerintah.