UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 93
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7),
Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4),
Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
